Friday, January 16, 2009

(merincorp) skandal likuidasi bank merincorp

Oleh: GE Soewarno
Kontributor: Tri wibiyanto, Oji, Iman

JAKARTA (Investigator) : Dari aspek penanganan hukum, skandal likuidiasi Bank Merincorp, sungguh teramat istimewa. Karena hingga kini kasus ini belum tuntas dan dibiarkan menggantung. Kejaksaan Agung pada awal 2006 memutuskan untuk menghentikan sementara kasus ini. Dihentikan tanpa Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Sangat berbeda kalau kasus itu menyangkut orang kecil, miskin dan dekil, yang mencuri sepeda motor. Tidak hanya langsung diproses dan divonis, dalam penanganan kasus hukum terkait ‘wong cilik’, hukum begitu buas dan tegas.

Bisa jadi penanganan kasus ini berbeda karena calon tersangkanya Dirut Bank Mandiri dan mantan Bankir Profesional, Agus Marto dan Robby Djohan. Intinya, di hadapan mereka hukum bisa lebih lentur dan lembek kayak lemper.

Kasus ini mulai diusut pada Februari 2005. Saat itu Jampidsus Kejaksaan Agung yang masih dijabat Hendarman Supandji, –sekarang Hendarman menjadi Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung). ”Kasus ini memang sudah ada di meja saya. Tapi karena banyak kasus yang menumpuk, sampai sekarang belum kami tangani.”

Baru pada Mei 2005, kejaksaan Agung mulai menengok kasus ini. Kejaksaan Agung perlu waktu tiga bulan untuk mulai melangkah. Bandingkan dengan pencuri ayam yang langsung dipopor bedil saat itu juga. ”Berkas Merincorp sudah saya limpahkan ke Jamintel,” tegas Hendarman saat itu.

Tapi, sejak kasus ini masuk ke Jamintel, perkembangan skandal Merincorp seperti ditelan bumi. Pada November 2005, hanya selang enam bulan sejak ‘dipelajari’ Jamintel Kejaksaan Agung, Bank mandiri membagi-bagi sejumlah uang kepada para penyidik di Kejaksaan Agung atas nama hari raya Idul Fitri.

Apakah, pembagian uang ini terkait dengan penghentian sementara kasus Merincorp? Wallahu’alam. Tapi kenyataannya, pada awal 2006 Kejakgung menyatakan kasus Merincorp tidak ada masalah. Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus ini.

Ketua Tim Penyidik Jamintel saat itu di bawah komando Renny Ariyani. Sekarang dia adalah Kajari Rangkas Bitung Propinsi Banten. Di tangan dialah, kasus Merincorp terhenti begitu saja. Sumber Investigator di Kejaksaan Agung menceritakan, Renny ambil peran besar terhentinya penyidikan likuidasi Bank Merincorp.

Dicegat di Kejari Rangkas, Renny enggan berkomentar. ”Tanya saja ke Kejaksaan Agung,” katanya sambil terbirit masuk ke mobilnya.

Tiba-tiba Pelupa
Kepala Kejagung Hendarman Supandji akhir pekan lalu, saat di cegat Investigator mengaku lupa dengan kasus ini.”Saya lupa dengan kasus ini sudah teralu lama,” katanya.

Jampidsus Kejaksan Agung Marwan Effendy juga enggan menjelaskan. ”Saya belum tahu perkembangan terakhir. Saya lupa. Nanti saya pelajari dulu,” katanya sambil ngeloyor pergi.

Kapuspenkum Kejagung BD Nainggolan, ketika ditanya soal kelanjutan kasus likuidasi Bank Merincorp juga kayak sakit gigi. “Saya tidak tahu.”
bahkan Nainggolan menyatakan, bahwa soal it bukan tugas Kejagung. ”Ini bukan tugas saya,”ujarnya.

Begitupun ketika ditanya aliran dana Rp70 juta yang mengalir ke tim pemeriksa Kejagung, Nainggolan menyatakan,”Wah saya tidak tahu. Terima kasih atas informasinya.”

Direktur Utama Crisis Banking Center (CBC) Denny Daruri meminta agar Kejaksaan Agung serius membuka kembali kasus ini. ”Ini penting agar hukum mampu berbuat adil. Siapa yang merugika negara harus bertanggung jawab,” tegasnya kemarin.

Bagi Denny, kasus ini strategis karena dampak ekonomi dan kerugian negara besar. Ia mengusulkan jika Kejaksaan Agung tidak mampu bertindak,”Saran saya KPK segera ambil alih kasus ini.”

Lalu apa sikap Menteri BUMN Sofyan Djalil soal ini? Dan bagaimana kajian soal likuidasi Bank Merincorp dari aspek keuangan? Bagaimana pula BPK menghitung besarnya kerugian dan pasal-pasal mana saja yang dilanggar?